Peran Media Sosial Dalam Membangun Kesadaran Sosial – Humas di pemerintahan harus lebih inovatif, kreatif dan persuasif dalam perannya. Khususnya untuk memberikan layanan penyebaran informasi (broadcasting) di media.
Pandangan yang kaku dan tertutup terhadap hubungan pemerintahan sudah tidak berlaku lagi saat ini. Humas pemerintah harus fleksibel dan terbuka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.
Humas Pemerintah harus senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang begitu cepat serta mampu menjadi jembatan untuk menciptakan suasana dan masyarakat yang baik melalui proses komunikasi yang baik.
Ciri-ciri pelayanan kehumasan pemerintah yang responsif dan terbuka diatur secara jelas dalam Undang-undang No. 14 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang tahun 2009 no. 25 tentang pelayanan informasi publik.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang terbuka, transparan dan dapat diandalkan mengenai program, kebijakan dan pelaksanaan kegiatannya. Dan model komunikasi yang disarankan adalah komunikasi dua arah. Keterlibatan langsung dan perlunya peran publik yang aktif.
Peran masyarakat juga berkontribusi besar dalam mempengaruhi citra pemerintah. Mobilisasi sosial yang aktif dan mengumpulkan masukan dari berbagai kelompok untuk menghasilkan kebijaksanaan (wisdom of the crowd). Namun jika tidak dikelola dengan baik dan bijak, pemanfaatan media sosial sebagai alat komunikasi PR bisa berdampak buruk. Perbedaan pemikiran dan pendapat, baik dan buruk, bisa masuk tanpa terkendali sehingga mempengaruhi citra pemerintah.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan situasi wabah Covid sejak tahun 2019, pemerintah semakin gencar memperluas peran media sosial. Hal ini tentunya hemat waktu, ramah anggaran dan terukur secara langsung, cepat dan mudah di seluruh lapisan masyarakat.
Hubungan masyarakat-pemerintah dapat memperluas perannya melalui penggunaan media massa, yang memungkinkan pemerintah berkomunikasi langsung dengan masyarakat. Keduanya menginformasikan tentang kebijakan yang akan berhasil dan memberikan informasi penting dan cepat. Selain itu, akses langsung terhadap pemerintahan melalui internet menjadi faktor pendukung dalam membangun pemerintahan yang baik dan transparan.
Pedoman penggunaan media sosial pada instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 83 Tahun 2012.
Dalam mengelola media sosial, pemerintahan PR harus handal, analitis, tidak hanya memahami cara kerjanya, tetapi memiliki prinsip dan perilaku yang baik, berbeda dengan mengelola media sosial.
Prinsip dan perilaku yang harus diperhatikan oleh pengelola media sosial di instansi pemerintah yaitu kredibilitas, menjaga kredibilitas, memastikan informasi yang diberikan akurat, berimbang dan representatif, jujur, menunjukkan penanganan yang tepat dan kepatuhan terhadap prinsip etika, keterampilan, pendidikan, pengetahuan dan keterampilan dibidangnya, bereaksi, merespon dengan cepat dan tepat terhadap masukan, mengkoordinasikan, mengkoordinasikan penggunaan media sosial dan media komunikasi lainnya, baik internet (.
Perilaku dalam penggunaan media sosial sangat diperlukan, sebagai seorang humas pada lembaga pemerintah harus menghormati kehormatan lembaga publik, mempunyai pengetahuan, keterampilan, pengertian, kesetiaan dan kejujuran, menjaga rahasia negara dan menjunjung tinggi sumpah. jabatannya, mematuhi prinsip-prinsip perilaku yang efektif. membangun citra dan reputasi lembaga pemerintah, menaati kode etik pegawai negeri, menyediakan dan menerima informasi publik yang benar, akurat dan benar, mengevaluasi, menghormati dan memajukan persatuan dan nama baik lembaga dan perseorangan, dan untuk melakukan informasi publik. mengungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas media sosial meliputi kebenaran, yaitu informasi yang disampaikan melalui media sosial didasarkan pada data dan fakta yang jelas, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, sehingga mudah diakses dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja. . tanpa mengirimkan pesan dengan baik, jujur dan adil,
Partisipasi dan keterlibatan, yaitu pemberian informasi melalui media sosial dengan tujuan untuk mendorong partisipasi dan keterlibatan khalayak dengan memberikan umpan balik, tanggapan dan masukan kepada instansi pemerintah.
Interaktif, yaitu Komunikasi instansi pemerintah melalui media sosial, bersifat dua arah, saling melengkapi, yaitu komunikasi instansi pemerintah melalui media sosial, yang bertujuan untuk membangun hubungan sinergis yang saling menghormati, mendukung dan memberi manfaat antar berbagai kelompok yang terlibat, berperilaku. yaitu pelaksanaan komunikasi suatu lembaga sosial melalui media sosial yang melakukan perilaku terhormat, sesuai dengan aturan perilaku dan etika yang telah ditetapkan serta tidak merugikan orang lain dan tidak menimbulkan konflik, kesetaraan, yaitu terjalinnya hubungan baik dan kesetaraan kerja. antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, keahlian yaitu pengelolaan media sosial mengutamakan pengetahuan berdasarkan keterampilan, pengalaman dan akuntabilitas secara konsisten yaitu penggunaan media sosial yang dapat diperhitungkan.
Mengelola penggunaan media sosial dimulai dengan perencanaan media sosial. Sederhananya, perencanaan media sosial dapat dilakukan dengan menggunakan Post Objectives Strategy Technique (POST), empat langkah terpenting dalam mengembangkan strategi media sosial.
Tahapan pengembangan strategi media sosial, mengidentifikasi audiens (orang), mendefinisikan audiens sebagai tujuan komunikasi agensi, dan perilaku audiens di Internet berdasarkan segmentasi teknologi sosial. Selanjutnya menetapkan tujuan adalah menetapkan tujuan berdasarkan kebutuhan lembaga (mendengarkan keinginan khalayak untuk mendapatkan masukan, menyebarkan informasi untuk membangun kesadaran, atau memberdayakan khalayak).
Penyusunan strategi adalah cara agensi mendefinisikan hubungannya dengan audiensnya. Selanjutnya, teknologi digunakan untuk menentukan aplikasi yang tepat untuk kebutuhan Anda.
Dengan menggunakan media sosial, instansi pemerintah bertujuan untuk mendengarkan (listening), memahami dan menangkap upaya kebutuhan masyarakat, berbicara (to speak) yang digunakan untuk menyebarkan pesan dan informasi, kemudian menginspirasi (to pemberdayaan), meningkatkan antusiasme dan keterlibatan, dan untuk menginspirasi. di masyarakat untuk menyebarkan pesan dari mulut ke mulut (dari mulut ke mulut) dan komunikasi viral (melalui Internet), dan dukungan (support) untuk membantu masyarakat saling mendukung untuk menghasilkan lebih banyak dukungan, dan melibatkan (. to melibatkan) melibatkan lembaga publik. tindakan, termasuk memberikan masukan, saran dan gagasan atau tindakan tertentu.
Aktivitas media sosial menjadi bagian penting dalam aktivitas komunikasi instansi pemerintah pada umumnya. Oleh karena itu, langkah-langkah ini harus sejalan dengan kebijakan umum pemerintah. Kebijakan lembaga pemerintah yang membidangi media sosial harus tercermin dalam konteks media sosial.
Dalam rangka pengelolaan kehumasan melalui media sosial, digunakan akun resmi masing-masing instansi pemerintah dengan penanggung jawab (pengelola) kepengurusan instansi terkait atas nama pimpinan instansi tersebut. Penanggung jawab mempunyai hak penuh untuk memasukkan informasi terkait lembaga dan menanggapi komentar, pendapat, masukan dan saran dari masyarakat. Dalam pelaksanaan sehari-hari, dapat ditunjuk petugas khusus untuk mengelola media sosial instansi terkait.
Kemudian langkah-langkah penerapan media sosial, menentukan audiens yang tepat sesuai dengan sektor teknologi, memilih dan membuat akun media sosial yang sesuai dengan target audiens, membuat dan mengunggah pesan menggunakan tag, memantau diskusi, menanggapi komentar, masukan atau pertanyaan, analisis dan melepaskan. . semua masukan dari khalayak (kebijaksanaan masyarakat) sebagai umpan balik untuk pembuatan atau perbaikan kebijakan, membuat rekomendasi untuk tindakan, program atau kebijakan di masa depan sesuai dengan masukan dan preferensi khalayak, sosialisasi kebijakan dan pemantauan pelaksanaan program.
Berikutnya adalah pemantauan dan pengujian media sosial. Kegiatan ini merupakan proses mengidentifikasi dan mengevaluasi pendapat khalayak agensi dengan mendengarkan seluruh diskusi khalayak di berbagai media sosial. Pemantauan dilakukan untuk mengukur dan menganalisis tren persepsi, opini, dan sikap masyarakat terhadap lembaga tersebut. Pengukuran dan analisis tersebut dilakukan secara terus menerus dan real time sehingga instansi pemerintah dapat memantau naik turunnya pandangan, opini dan kecenderungan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Untuk meningkatkan penggunaan media sosial di instansi pemerintah, perlu diperhatikan hal-hal seperti dukungan dari organisasi, terutama yang mendukung perubahan pola komunikasi dan budaya organisasi sesuai karakteristik dunia maya, khususnya di media sosial. lebih terbuka dan fleksibel.
Untuk memenuhi syarat menjadi manajer media sosial diperlukan keterampilan tertentu, antara lain kemampuan berinteraksi dengan pengguna/pengikut internet, kemampuan menggunakan aplikasi pengolah gambar untuk membuat konten media sosial. Manajer media sosial di lembaga pemerintah yang bertugas mengelola media sosial harus dilatih.
Berikut ini adalah sumber informasinya. Jadikan setiap postingan yang Anda bagikan di media sosial mudah dipahami untuk menarik minat dan respon pengikut online Anda. Media sosial memudahkan instansi pemerintah dalam menyebarkan informasi dengan tetap memperhatikan prinsip dan etika organisasi.
Dengan memanfaatkan media sosial dengan baik, efisien dan efektif, diharapkan lembaga mampu menjaga citra positif. Fenomena kekerasan terhadap anak dan remaja semakin mendapat perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya di sekolah, anak-anak juga bisa menjadi korban perundungan dan pelecehan yang berbahaya di media sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran media sosial dalam perlindungan anak dan bagaimana media sosial dapat digunakan untuk mencegah dan mengatasi pelecehan.
Pelecehan adalah tindakan agresi yang dirancang untuk terus-menerus melecehkan, mengintimidasi, atau mengintimidasi orang lain. Pelecehan dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis. Penyiksaan sering kali dilakukan berulang-ulang dan dilakukan terhadap satu atau lebih korban oleh pelaku. Penindasan juga dapat terjadi di media sosial, dimana pelaku menggunakan platform seperti Facebook, Instagram atau Twitter untuk menyebarkan pesan negatif atau memposting foto atau video yang merendahkan.
Bullying di media sosial mempunyai alasan yang sama dengan bullying di dunia nyata. Namun, ada banyak faktor tambahan yang menjadikan media sosial berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan. Pertama, anonimitas media sosial memungkinkan pelaku kekerasan menyembunyikan identitasnya. Mereka mungkin membuat akun palsu atau menggunakan akun yang tidak sesuai dengan identitasnya untuk melakukan aktivitas predator.
Kedua, media sosial memberi para penjahat kemampuan untuk menyebarkan berita secara luas dalam waktu singkat. Sebuah postingan atau komentar negatif dapat dengan mudah menyebar ke ribuan orang dalam hitungan detik, sehingga menimbulkan dampak yang luas dan signifikan bagi korbannya.
Ketiga, media sosial menyediakan lingkungan berkelanjutan bagi pelaku intimidasi dan korban untuk berinteraksi. Korban bisa saja terus terpapar pesan atau postingan negatif yang diposting pelaku karena kehadiran mereka yang terus menerus. Hal ini dapat meningkatkan dampak negatif pelecehan dan membahayakan kesehatan mental korban.
Bullying dapat menimbulkan dampak buruk