Menjalin Hubungan Baik Dengan Media Untuk Dukungan Sosial – Humas Pemerintah harus lebih inovatif, lebih kreatif dan lebih persuasif dalam menjalankan perannya. Khususnya terkait dengan pemberian layanan penyebaran informasi (dissemination) melalui media.
Paradigma humas pemerintah yang kaku dan tertutup tidak berlaku saat ini. Humas pemerintah harus fleksibel dan berpikiran terbuka terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Humas Pemerintah senantiasa diperlukan untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang cepat serta dapat menjadi jembatan untuk membangun suasana kondusif dengan masyarakat melalui proses komunikasi yang baik.
Standar rujukan pelayanan kehumasan pemerintah yang lebih ramah dan terbuka diatur dengan jelas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Informasi Publik.
Pemerintah wajib menyampaikan informasi mengenai program, kebijakan, dan realisasi kinerjanya secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Dan pola komunikasi tingkat lanjut adalah dua arah, komunikatif. Peran aktif masyarakat untuk terlibat dan menuntutnya secara langsung.
Peran aktif masyarakat juga berkontribusi signifikan dalam mempengaruhi citra pemerintah. Aktivitas masyarakat yang aktif dan mengumpulkan masukan dari berbagai kelompok untuk menciptakan kearifan (the wise of the crowd). Namun jika tidak dikelola dengan baik dan bijak, penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi kehumasan dapat memberikan dampak negatif. Berbagai masukan dan masukan, baik positif maupun negatif, dapat mengalir tanpa terkendali sehingga berdampak pada citra pemerintah.
Dengan perkembangan teknologi dan ditambah dengan situasi pandemi Covid sejak tahun 2019, pemerintah semakin ketat dalam memaksimalkan peran media sosial. Dari segi waktu tentu lebih hemat, dari segi anggaran lebih efisien dan dapat menjangkau secara maksimal secara langsung, cepat dan mudah kepada seluruh lapisan masyarakat.
Humas Pemerintah dapat memaksimalkan perannya melalui media sosial, dan hal ini memungkinkan pemerintah berinteraksi langsung dengan masyarakat. Keduanya memberikan informasi mengenai kebijakan yang akan diambil, serta memberikan informasi penting dan cepat. Selain itu, akses online masyarakat secara langsung terhadap pemerintah menjadi faktor pendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan transparan.
Pedoman penggunaan media sosial bagi instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012.
Dalam mengelola media sosial, Humas Pemerintah harus handal, kritis, tidak hanya paham cara mengoperasikannya, namun harus mempunyai prinsip dan etika yang baik, yang tentunya berbeda dengan pengelolaan media sosial pribadi.
Prinsip dan etika yang harus diperhatikan oleh pengelola media sosial di instansi pemerintah yaitu kredibel, menjaga kredibilitas agar informasi yang diberikan akurat, adil dan representatif, berintegritas, menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika, profesional, mempunyai pendidikan .
Perlunya etika dalam penggunaan media sosial, sebagai pejabat humas lembaga pemerintah harus menjunjung tinggi rasa hormat terhadap instansi pemerintah, mempunyai keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran dan integritas, menjaga rahasia negara dan memegang sumpah jabatan. , tetap menjaga etika yang berlaku. Terwujudnya tujuan membangun citra dan nama baik instansi pemerintah, menaati kode etik pegawai negeri sipil, menyajikan dan menerima informasi publik yang akurat, benar dan akurat, menumbuhkan apresiasi, rasa hormat dan solidaritas serta nama baik instansi dan perseorangan serta keterbukaan informasi publik. untuk melakukan. i Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip media sosial meliputi faktual yaitu informasi yang disampaikan melalui media sosial berdasarkan data dan fakta yang jelas serta memperhatikan kepentingan masyarakat, dikomunikasikan melalui media sosial sehingga siapa saja, kapan saja dan di mana saja dapat mengkomunikasikan Artikel secara efektif, mudah diakses dan diketahui. . benar, jujur dan adil,
Keterlibatan dan partisipasi, yaitu penyampaian informasi melalui media sosial yang bertujuan untuk mendorong keterlibatan dan partisipasi khalayak dengan memberikan umpan balik, tanggapan dan masukan kepada instansi pemerintah.
Interaktif, yaitu komunikasi instansi pemerintah yang dilakukan melalui media sosial mempunyai dua arah, harmonis yaitu komunikasi instansi pemerintah melalui media sosial yang bertujuan untuk menciptakan hubungan sinergis yang saling menghormati, mendukung dan memberi manfaat antara berbagai pihak yang terlibat, etis yaitu dalam pelaksanaannya. komunikasi instansi pemerintah melalui media sosial yang menerapkan perilaku sipil, sesuai dengan kode etik dan perilaku yang telah ditetapkan, serta tidak merugikan orang lain dan menimbulkan konflik, kesetaraan, yaitu terjalinnya hubungan kerja yang setara antara instansi pemerintah dengan pemangku kepentingan, profesionalisme yaitu pengelolaan media sosial yang mengutamakan keahlian berdasarkan keterampilan, pengalaman dan konsistensi, akuntabilitas yaitu penggunaan media sosial yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengelola penggunaan media sosial dimulai dengan perencanaan media sosial. Secara sederhana perencanaan media sosial dapat dilakukan dengan menggunakan metode Post Objective Strategy Technique (POST), yaitu empat langkah yang sangat penting dalam mengembangkan strategi media sosial.
Langkah-langkahnya terkait dengan pengembangan strategi media sosial, penentuan audiens (orang), dengan menentukan audiens yang akan menjadi sasaran komunikasi agensi dan perilaku online audiens berdasarkan segmentasi teknologi sosial. Selanjutnya, penentuan tujuan (objectives) meliputi penetapan tujuan berdasarkan kebutuhan lembaga (mendengarkan aspirasi khalayak untuk menerima masukan, menyebarkan informasi untuk membangun kesadaran, atau memberdayakan khalayak).
Menentukan strategi merupakan cara agensi menentukan hubungannya dengan audiens. Kemudian pemanfaatan teknologi menjadi penentu aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam menggunakan media sosial, instansi pemerintah bertujuan untuk mendengarkan (listen), memahami dan menyerap kebutuhan dan keinginan masyarakat, berbicara (talk), yang digunakan untuk menyebarkan pesan dan informasi, kemudian menginspirasi (energi), membangun semangat. dan partisipasi dan motivasi. Komunitas untuk menyebarkan pesan melalui percakapan (dari mulut ke mulut) dan komunikasi viral (melalui Internet), serta dukungan (support) untuk membantu komunitas untuk saling mendukung untuk menciptakan lebih banyak dukungan dan penerimaan (.accepting) terhadap Partisipasi . masyarakat dalam kegiatan lembaga, termasuk memberikan masukan, saran dan gagasan, atau kegiatan nyata.
Aktivitas media sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas komunikasi instansi pemerintah. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan tersebut harus selaras dengan kebijakan umum pemerintah. Kebijakan instansi pemerintah pemilik media sosial harus tercermin dalam konten media sosial.
Untuk pengelolaan kehumasan melalui pemanfaatan media sosial digunakan akun resmi masing-masing instansi pemerintah dengan penanggung jawab (pengelola) pimpinan instansi yang bersangkutan atas nama pimpinan instansi dan atas nama pimpinan instansi. agensi. Penanggung jawab mempunyai hak penuh untuk mengunggah informasi terkait lembaga serta menanggapi komentar, pendapat, masukan dan saran dari masyarakat. Dalam pelaksanaan sehari-hari, dapat ditunjuk petugas khusus untuk mengelola media sosial instansi terkait.
Kemudian langkah-langkah penerapan media sosial, menentukan kelompok sasaran yang tepat berdasarkan segmentasi teknologi, memilih dan membuat akun media sosial yang sesuai dengan kelompok sasaran, membuat dan mengunggah pesan dengan cara menandai, memantau percakapan, menanggapi komentar, masukan atau pertanyaan, menganalisis dan menggambar dari itu. segala masukan dari Audiens (kebijaksanaan orang banyak) sebagai umpan balik untuk membuat atau memperbaiki kebijakan, memberikan rekomendasi tindak lanjut kegiatan, program atau kebijakan sesuai masukan dan aspirasi audiens, mensosialisasikan kebijakan dan menindaklanjuti fungsi pelaksanaan program .
Berikutnya adalah memantau dan mengevaluasi social listening di media sosial. Kegiatan ini merupakan proses mengidentifikasi dan menilai pandangan audiens terhadap agensi dengan mendengarkan seluruh percakapan dengan audiens di berbagai media sosial. Pemantauan dilakukan untuk mengukur dan menganalisis tren persepsi, opini, dan sikap masyarakat terhadap lembaga tersebut. Pengukuran dan analisis dilakukan secara kontinyu dan real-time sehingga lembaga pemerintah mampu memantau naik atau turunnya persepsi, opini, dan tren khalayak terhadap lembaga tersebut.
Agar pemanfaatan media sosial dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi pemerintah, maka perlu memperhatikan hal-hal seperti dukungan terhadap organisasi, khususnya yang mendukung perubahan pola komunikasi dan budaya organisasi sesuai dengan karakteristik dunia maya khususnya. di media sosial adalah. Lebih terbuka dan fleksibel.
Untuk memenuhi syarat menjadi pengelola media sosial diperlukan keahlian khusus, antara lain kemampuan berkomunikasi secara interaktif dengan netizen/pengikut, kemampuan menggunakan aplikasi pengolah gambar hingga membuat konten media sosial. Manajer media sosial di lembaga pemerintah yang bertugas mengelola media sosial harus dilatih.
Berikutnya adalah sumber informasi. Jadikan setiap postingan yang dibagikan di media sosial mudah dipahami sehingga mendapat perhatian dan respon dari pengikut jaringan. Media sosial memudahkan lembaga pemerintah untuk menyebarkan informasi, dengan tetap menghormati prinsip dan etika organisasi.
Dengan memaksimalkan pemanfaatan media sosial oleh humas pemerintah secara optimal, efisien dan efektif, diharapkan dapat menjaga citra positif institusi untuk membangun reputasi digital yang positif: Etika profesional di media sosial menjadi lebih penting. Dunia yang semakin terhubung secara digital. Di era di mana siapa pun dapat dengan mudah mengakses dan berbagi informasi dengan cepat, penting bagi individu dan perusahaan untuk memahami cara menjaga citra mereka dengan etika media sosial yang profesional. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya membangun reputasi digital yang positif dan membahas tips serta praktik terbaik untuk menciptakan etika media sosial yang baik.
Media sosial telah menjadi alat yang sangat berpengaruh dalam kehidupan kita sehari-hari. Orang-orang mengandalkan platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram untuk berinteraksi, mencari informasi, dan memengaruhi opini mereka. Dalam hal ini, reputasi digital seseorang atau perusahaan sangat mempengaruhi cara mereka berperilaku dan berkomunikasi di media sosial.
Seperti interaksi dalam kehidupan nyata, tindakan dan perkataan yang kita gunakan di media sosial juga memiliki konsekuensi. Tindakan tidak etis atau tidak profesional di media sosial dapat merusak reputasi seseorang atau perusahaan. Di sisi lain, mematuhi prinsip-prinsip etika dan menunjukkan perilaku profesional dapat meningkatkan reputasi dan membangun kepercayaan di antara audiens online.
Ada beberapa praktik terbaik yang bisa kita ikuti untuk membangun reputasi digital positif di media sosial. Mari kita lihat beberapa di antaranya:
Saat berinteraksi dengan orang lain di media sosial, penting untuk menggunakan bahasa yang sopan dan penuh hormat. Hindari menggunakan kata-kata atau kalimat kasar yang dapat disalahpahami. Jaga agar tanggapan kami tetap positif dan hindari konfrontasi yang tidak perlu.
Selalu hormati privasi orang lain dan aturan platform tempat Anda berinteraksi. Jangan memposting informasi pribadi orang lain tanpa izin mereka. Selain itu, pemahaman terhadap kebijakan privasi dan pedoman penggunaan media sosial yang diterapkan oleh setiap platform mungkin berguna.