Memahami Tantangan Hukum Bagi Organisasi Sosial – Mahasiswa Fakultas Hukum Veteran UPN Jawa Timur melakukan pengabdian masyarakat di Jalan Bojonegoro Veteran Regency sepanjang Jalan Rajekwesi
Artikel ini membahas tentang definisi cryptocurrency sebagai sistem keuangan digital terdesentralisasi, serta risiko pencucian uang yang mengeksploitasi sifat yang tidak diketahui dan kurangnya regulasi cryptocurrency. Bab ini juga menjelaskan tahapan pencucian uang, metode yang digunakan, dan tantangan yang dihadapi pihak berwenang dalam memberantas praktik ini.
Pembahasan singkat dan sederhana mengenai tiga definisi yang saling tumpang tindih yaitu sosial, politik dan hukum.
Masa Ijo di Surabaya mengungkap konflik kepemilikan tanah antara warga dan pemerintah, mengungkap permasalahan hukum dan sosial yang kompleks. Artikel ini membahas sejarah, status hukum, dan upaya mengatasi permasalahan tersebut melalui pendekatan terpadu terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini membahas tentang akibat hukum jika tidak memenuhi persyaratan obyektif dalam jual beli saham perseroan terbatas (PT).
Artikel ini membahas tentang tindak pidana korupsi di sektor perbankan di Indonesia yang merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian mendalam dari sudut pandang hukum dan sosial.
Artikel ini membahas tentang tidak berlakunya masa percobaan bagi pekerja kontrak waktu tetap (PCWT).
Artikel ini membahas tentang keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia, keleluasaan dalam memilih arbiter, dan tata cara mengajukan perubahan atau keberatan terhadap putusan pengadilan berdasarkan Pasal 58 Tahun 30 Tahun 1999. Mengajukan perubahan dan pengecualian terhadap arbitrase.
Pasal ini membahas tentang perdagangan secara perdata, khususnya jual beli barang dengan menggunakan surat perintah penyerahan barang (BPO).
Artikel ini membahas tentang tata cara likuidasi suatu perseroan terbatas (PT) di Indonesia, termasuk dasar hukumnya, peranan likuidator, dan langkah-langkah likuidasi berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya, tanggung jawab likuidator meliputi likuidasi dan penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan.
Artikel ini membahas tentang upaya perlindungan hukum yang dilakukan pendidik terhadap anak korban kekerasan seksual, serta strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua, pendidik, aparat penegak hukum, dan pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Artikel ini membahas tentang masalah penghinaan terhadap pengadilan, definisinya, payung hukum dan kejadian di Indonesia.
Hukum adat mempunyai potensi besar dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia bila ada upaya sinergis antara pemerintah dan masyarakat setempat.
Artikel ini akan mengupas tentang manuver dan posisi Mahkamah Konstitusi khususnya dalam putusan-putusan yang berdampak pada rezim pemilu, Universitas Negeri Semarang () kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan ilmu hukum dan kontribusinya kepada masyarakat. Fakultas Hukum kali ini sukses menjadi tuan rumah International Conference on Law Enforcement and Sustainability (IC-CONSIST) 2024.
“Dilaksanakan pada tanggal 30-31 Juli 2024 di Ruang K3.307 Fakultas Hukum dan secara daring melalui sosialisasi.
Konferensi Internasional, yang kini memasuki edisi kedua, telah menjadi acara penting perdebatan dan kerja sama internasional, yang mempertemukan para sarjana, pakar hukum, dan peserta dari berbagai negara.
Ruang lingkup IC-CONSIST 2024 mencakup berbagai topik terkait perkembangan teknologi digital dan dampaknya terhadap hukum dan masyarakat. Topik yang dibahas meliputi teknologi digital, hak asasi manusia dan kesetaraan gender, teknologi digital dan penegakan hukum, teknologi digital dan demokrasi, teknologi digital dan kesejahteraan sosial, teknologi digital dan konservasi, serta hubungan masyarakat Indonesia, teknologi digital dan hukum syariah. .
Saran Prof. Dekan Fakultas Hukum Ali Masihar menyoroti pentingnya peran hukum dalam menjawab tantangan era digital. Prof. Ali Masihar mengatakan konferensi ini merupakan wadah yang tepat untuk berbagi ilmu dan mencari solusi bersama atas berbagai permasalahan yang timbul di era digital. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembukaan IC-CONSIST 2024 oleh Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama, Bisnis dan Hubungan Internasional. Dr. Nur Kudus, MT, IPM.,
Hari pertama IC-CONSIST 2024 dihadiri oleh pembicara ternama dari dalam dan luar negeri. Indah Sri Utari, SH, M.Hum. “Diskusikan etika hukum dalam kecerdasan buatan.”
Profesor hukum ini membahas bagaimana AI dapat digunakan dalam industri hukum dan pentingnya membangun kerangka kerja yang akuntabel dalam penggunaan AI.
Dosen FH sekaligus Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ini memaparkan tantangan dan peluang integrasi teknologi informasi ke dalam prosedur hukum perdata, serta dampak positif penggunaan teknologi dalam sistem hukum.
Trounsel Joubert dari Universitas Tilburg di Belanda membahas cara mengurangi dampak negatif kecerdasan buatan generatif (GenAI). “Dengan tema tersebut
Pantat.prof. Eric Alan Jones dari Northern Illinois University di AS mengatakan kerja sama internasional antar fakultas hukum penting di era digital.
Profesor asal Illinois utara ini mengatakan inovasi digital dapat meningkatkan pendidikan hukum global dan memperkuat kolaborasi antar lembaga pendidikan hukum.
Pada hari kedua IC-CONSIST 2024, peserta dari dalam dan luar negeri datang untuk memaparkan temuan penelitian dan mengikuti kegiatan diskusi. Setelah konsultasi, peserta memiliki waktu hingga 30 September 2024 untuk menyerahkan dokumen lengkap. Selain memberikan kesempatan kepada peserta untuk berjejaring dengan rekan-rekan dari berbagai negara dan membangun kolaborasi baru, diskusi menarik pun terjadi selama konferensi.
Hal menarik lainnya dari konferensi ini adalah kesempatan untuk mempublikasikan artikel-artikel pilihan di jurnal terindeks Scopus seperti Lex Scientia Law Review (Pertanyaan 2), Jurnal Ilmu Hukum Indonesia (Pertanyaan 1), Jurnal Hukum dan Reformasi Hukum dan lain-lain. Terindeks oleh SINTA Fakultas Hukum dan mitra penerbitan lainnya.
Mitra Penerbit : Jambura Law Review, Universitas Negeri Gorontalo, Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Jurnal Hukum Jamb, Universitas Jambi, Volksgeist UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Yurisdictie dan De Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kesempatan ini memberikan nilai tambah bagi para peneliti yang dapat mempublikasikan penelitiannya di jurnal bergengsi.
Di penghujung IC-CONSIST 2024, kami berharap konferensi ini menjadi acara tahunan yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ilmu hukum.
Mantan Rektor 152 Guru SK CPNS Lebih Tahun 2024 Pos Berikutnya Guru dan UPGRIS Tingkatkan Kualitas Pembelajaran IPA di UPN Veteran Kabupaten Kendal Mahasiswa Fakultas Hukum Jawa Timur Jalan Rajekwesi Jalan Veteran Melaksanakan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro
Artikel ini membahas tentang definisi cryptocurrency sebagai sistem keuangan digital terdesentralisasi, serta risiko pencucian uang yang mengeksploitasi sifat anonim dari cryptocurrency. Bab ini juga menjelaskan tahapan pencucian uang, metode yang digunakan, dan tantangan yang dihadapi pihak berwenang dalam memberantas praktik ini.
Sebuah diskusi yang jarang dan singkat mengenai tiga definisi sosial, politik dan hukum yang saling tumpang tindih.
Masa Ijo di Surabaya mengungkap konflik kepemilikan tanah antara warga dan pemerintah, mengungkap permasalahan hukum dan sosial yang kompleks. Artikel ini membahas tentang sejarah, status hukum, dan upaya penyelesaian permasalahan tersebut melalui pendekatan terpadu terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini membahas tentang akibat hukum jika tidak memenuhi persyaratan obyektif dalam jual beli saham perseroan terbatas (PT).
Artikel ini membahas tentang tindak pidana korupsi di sektor perbankan di Indonesia yang merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian mendalam dari sudut pandang hukum dan sosial.
Artikel ini membahas tentang tidak sahnya masa percobaan bagi pekerja dengan kontrak jangka waktu tetap (PCWT).
Artikel ini membahas tentang keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia, keleluasaan dalam memilih arbiter, tata cara pengajuan perubahan atau keberatan terhadap putusan pengadilan berdasarkan Pasal 58 UU No. 30 Tahun 1999. menyajikan perubahan dan pengecualian terhadap arbitrase.
Pasal ini membahas tentang perdagangan secara perdata, khususnya jual beli barang dengan menggunakan surat perintah penyerahan barang (BPO).
Artikel ini membahas tentang tata cara likuidasi suatu perseroan terbatas (PT) di Indonesia, termasuk dasar hukumnya, peranan likuidator, dan langkah-langkah likuidasi berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya, tanggung jawab likuidator meliputi likuidasi dan penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan.
Artikel ini membahas tentang upaya perlindungan hukum yang dilakukan pendidik terhadap anak korban kekerasan seksual, serta strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua, pendidik, aparat penegak hukum, dan pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Artikel ini membahas tentang masalah penghinaan terhadap pengadilan, definisinya, payung hukum dan kejadian di Indonesia.
Hukum adat mempunyai potensi besar dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia bila ada upaya sinergis antara pemerintah dan masyarakat setempat.
Artikel ini akan mengkaji tindakan dan status Mahkamah Konstitusi, khususnya terhadap putusan-putusan yang mempengaruhi rezim pemilu, khususnya pengabdian masyarakat mahasiswa hukum veteran UPN Jawa Timur di Jalan Rajekwesi dan Jalan. Veteran, Kabupaten Bojonegoro.
Artikel ini membahas definisi cryptocurrency sebagai sistem keuangan digital terdesentralisasi, serta risiko pencucian uang yang memanfaatkan sifatnya yang tidak diketahui dan kurangnya peraturan kriptografi. Bab ini juga menjelaskan tahapan pencucian uang, metode yang digunakan, dan tantangan yang dihadapi pihak berwenang dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Pembahasan singkat dan sederhana mengenai tiga definisi yang saling tumpang tindih yaitu sosial, politik dan hukum.
Masa jabatan Ijo di Surabaya mengungkap konflik kepemilikan tanah antara warga dan pemerintah, serta mengungkap permasalahan hukum dan sosial yang kompleks. Artikel ini membahas sejarah, status hukum, dan upaya mengatasi permasalahan tersebut melalui pendekatan terpadu terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini membahas tentang akibat hukum jika tidak memenuhi persyaratan obyektif dalam jual beli saham perseroan terbatas (PT).
Artikel ini membahas kejahatan terkait korupsi di sektor perbankan di Indonesia yang merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian hukum dan sosial yang mendalam.
Artikel ini membahas tentang tidak berlakunya masa percobaan bagi pekerja kontrak waktu tetap (PCWT).
Kami membicarakannya di artikel ini