
Pembagian warisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah Faraidh, adalah ilmu yang kompleks namun sangat penting untuk dipahami. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan menghindari perselisihan dalam pembagian harta peninggalan. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa contoh soal warisan beserta pembahasannya yang mendalam, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip Faraidh.
Prinsip Dasar Faraidh:
Sebelum masuk ke contoh soal, mari kita pahami beberapa prinsip dasar dalam Faraidh:
Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima warisan. Ahli waris dibagi menjadi dua golongan utama:
Hijab (Penghalang): Adanya ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris dapat menghalangi (menghijab) ahli waris yang lebih jauh untuk menerima warisan. Contohnya, adanya anak laki-laki akan menghalangi kakek untuk menerima warisan (sebagai Dzawil Furudh).
Bagian yang Ditentukan (Furudh): Al-Quran telah menentukan bagian pasti untuk beberapa ahli waris, seperti:
Radd (Pengembalian): Jika setelah pembagian kepada Dzawil Furudh masih ada sisa harta, dan tidak ada Ashabah, maka sisa harta dikembalikan (diradd) kepada Dzawil Furudh sesuai dengan proporsi bagian mereka. Namun, suami/istri tidak termasuk dalam Radd.
Aul (Pengurangan): Jika jumlah bagian yang diberikan kepada Dzawil Furudh melebihi total harta warisan, maka terjadi Aul. Dalam kasus ini, bagian masing-masing ahli waris dikurangi secara proporsional.
Contoh Soal dan Pembahasan:
Soal 1:
Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris:
Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 120.000.000,-
Pembahasan:
Menentukan Ahli Waris dan Bagiannya:
Menghitung Bagian Masing-Masing:
Kesimpulan:
Soal 2:
Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris:
Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 90.000.000,-
Pembahasan:
Menentukan Ahli Waris dan Bagiannya:
Menghitung Bagian Masing-Masing:
Kesimpulan:
Soal 3:
Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris:
Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 60.000.000,-
Pembahasan:
Menentukan Ahli Waris dan Bagiannya:
Menghitung Bagian Masing-Masing:
Sisa Harta: Rp 60.000.000,- – Rp 15.000.000,- – Rp 10.000.000,- – Rp 20.000.000,- = Rp 15.000.000,-
Karena tidak ada Ashabah, maka sisa harta ini di-radd (dikembalikan) kepada Istri dan Ibu sesuai dengan proporsi bagian mereka.
Menghitung Radd:
Menghitung Bagian Radd untuk Istri: (1/4) / (5/12) x Rp 15.000.000,- = (3/5) x Rp 15.000.000,- = Rp 9.000.000,-
Menghitung Bagian Radd untuk Ibu: (1/6) / (5/12) x Rp 15.000.000,- = (2/5) x Rp 15.000.000,- = Rp 6.000.000,-
Total Bagian Masing-Masing:
Kesimpulan:
Soal 4: Kasus Aul (Pengurangan)
Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris:
Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 120.000.000,-
Pembahasan:
Menentukan Ahli Waris dan Bagiannya:
Menghitung Bagian Awal (Sebelum Aul):
Total Bagian: Rp 60.000.000,- + Rp 80.000.000,- + Rp 40.000.000,- = Rp 180.000.000,-
Terlihat bahwa total bagian (Rp 180.000.000,-) melebihi total harta warisan (Rp 120.000.000,-). Inilah yang disebut Aul.
Menghitung Aul:
Menghitung Bagian Setelah Aul:
Kesimpulan:
Catatan Penting:
Kesimpulan Akhir:
Memahami Faraidh adalah kunci untuk pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan mempelajari prinsip-prinsip dasar dan contoh-contoh soal, diharapkan kita dapat lebih memahami kompleksitas dan pentingnya ilmu ini. Selalu ingat untuk berkonsultasi dengan ahli yang kompeten untuk memastikan pembagian warisan dilakukan dengan benar dan menghindari perselisihan di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat!