Memahami Pembagian Warisan Dalam Islam: Contoh Soal Dan Pembahasan Lengkap

Memahami Pembagian Warisan Dalam Islam: Contoh Soal Dan Pembahasan Lengkap

Pembagian warisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah Faraidh, adalah ilmu yang kompleks namun sangat penting untuk dipahami. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan menghindari perselisihan dalam pembagian harta peninggalan. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa contoh soal warisan beserta pembahasannya yang mendalam, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip Faraidh.

Prinsip Dasar Faraidh:

Sebelum masuk ke contoh soal, mari kita pahami beberapa prinsip dasar dalam Faraidh:

  1. Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima warisan. Ahli waris dibagi menjadi dua golongan utama:

    • Dzawil Furudh: Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Quran dan Hadis. Contohnya: suami/istri, ayah, ibu, anak perempuan, anak laki-laki, saudara laki-laki/perempuan kandung, saudara laki-laki/perempuan seibu, saudara laki-laki/perempuan sebapak, kakek, nenek.
    • Ashabah: Ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian Dzawil Furudh dibagikan. Biasanya terdiri dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, paman, dan seterusnya. Jika tidak ada Dzawil Furudh, Ashabah akan menerima seluruh harta warisan.
  2. Hijab (Penghalang): Adanya ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris dapat menghalangi (menghijab) ahli waris yang lebih jauh untuk menerima warisan. Contohnya, adanya anak laki-laki akan menghalangi kakek untuk menerima warisan (sebagai Dzawil Furudh).

  3. Bagian yang Ditentukan (Furudh): Al-Quran telah menentukan bagian pasti untuk beberapa ahli waris, seperti:

    • Suami: 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak.
    • Istri: 1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak.
    • Ayah: 1/6 jika ada anak laki-laki, 1/6 + sisa jika ada anak perempuan saja, sisa jika tidak ada anak.
    • Ibu: 1/6 jika ada anak atau saudara (minimal 2), 1/3 jika tidak ada anak atau saudara, 1/3 dari sisa setelah bagian suami/istri diberikan (dalam kasus Umarain).
    • Anak Perempuan: Jika sendiri, 1/2. Jika dua atau lebih, 2/3. Jika bersama anak laki-laki, maka menjadi Ashabah Bil Ghair (mendapatkan sisa bersama anak laki-laki dengan perbandingan 2:1 untuk laki-laki dan perempuan).
    • Saudara Perempuan Kandung: Jika sendiri, 1/2. Jika dua atau lebih, 2/3. Jika bersama saudara laki-laki kandung, maka menjadi Ashabah Bil Ghair (mendapatkan sisa bersama saudara laki-laki kandung dengan perbandingan 2:1 untuk laki-laki dan perempuan).
    • Saudara Perempuan Sebapak: Jika sendiri, 1/2. Jika dua atau lebih, 2/3. Jika bersama saudara laki-laki sebapak, maka menjadi Ashabah Bil Ghair (mendapatkan sisa bersama saudara laki-laki sebapak dengan perbandingan 2:1 untuk laki-laki dan perempuan). Saudara perempuan sebapak akan mendapatkan 1/6 jika hanya ada satu saudara perempuan kandung.
    • Saudara Laki-laki/Perempuan Seibu: Masing-masing 1/6 jika sendiri. Jika dua atau lebih, bersama-sama mendapatkan 1/3.
  4. Radd (Pengembalian): Jika setelah pembagian kepada Dzawil Furudh masih ada sisa harta, dan tidak ada Ashabah, maka sisa harta dikembalikan (diradd) kepada Dzawil Furudh sesuai dengan proporsi bagian mereka. Namun, suami/istri tidak termasuk dalam Radd.

  5. Aul (Pengurangan): Jika jumlah bagian yang diberikan kepada Dzawil Furudh melebihi total harta warisan, maka terjadi Aul. Dalam kasus ini, bagian masing-masing ahli waris dikurangi secara proporsional.

Contoh Soal dan Pembahasan:

Soal 1:

Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris:

  • Istri
  • Anak laki-laki
  • Ibu

Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 120.000.000,-

Pembahasan:

  1. Menentukan Ahli Waris dan Bagiannya:

    • Istri: Ada anak laki-laki, maka bagiannya adalah 1/8.
    • Anak laki-laki: Sebagai Ashabah, mendapatkan sisa harta.
    • Ibu: Ada anak laki-laki, maka bagiannya adalah 1/6.
  2. Menghitung Bagian Masing-Masing:

    • Bagian Istri: 1/8 x Rp 120.000.000,- = Rp 15.000.000,-
    • Bagian Ibu: 1/6 x Rp 120.000.000,- = Rp 20.000.000,-
    • Sisa Harta untuk Anak Laki-laki: Rp 120.000.000,- – Rp 15.000.000,- – Rp 20.000.000,- = Rp 85.000.000,-

Kesimpulan:

  • Istri mendapatkan Rp 15.000.000,-
  • Anak laki-laki mendapatkan Rp 85.000.000,-
  • Ibu mendapatkan Rp 20.000.000,-

Soal 2:

Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris:

  • Suami
  • Dua anak perempuan

Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 90.000.000,-

Pembahasan:

  1. Menentukan Ahli Waris dan Bagiannya:

    • Suami: Ada anak perempuan, maka bagiannya adalah 1/4.
    • Dua anak perempuan: Karena lebih dari satu dan tidak ada anak laki-laki, maka bagiannya adalah 2/3.
  2. Menghitung Bagian Masing-Masing:

    • Bagian Suami: 1/4 x Rp 90.000.000,- = Rp 22.500.000,-
    • Bagian Dua Anak Perempuan: 2/3 x Rp 90.000.000,- = Rp 60.000.000,- (masing-masing anak perempuan mendapatkan Rp 30.000.000,-)

Kesimpulan:

  • Suami mendapatkan Rp 22.500.000,-
  • Masing-masing anak perempuan mendapatkan Rp 30.000.000,-

Soal 3:

Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris:

  • Istri
  • Ibu
  • Saudara laki-laki seibu
  • Saudara perempuan seibu

Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 60.000.000,-

Pembahasan:

  1. Menentukan Ahli Waris dan Bagiannya:

    • Istri: Tidak ada anak, maka bagiannya adalah 1/4.
    • Ibu: Tidak ada anak, tetapi ada saudara (lebih dari satu), maka bagiannya adalah 1/6.
    • Saudara laki-laki seibu dan Saudara perempuan seibu: Karena lebih dari satu, maka bersama-sama mendapatkan 1/3.
  2. Menghitung Bagian Masing-Masing:

    • Bagian Istri: 1/4 x Rp 60.000.000,- = Rp 15.000.000,-
    • Bagian Ibu: 1/6 x Rp 60.000.000,- = Rp 10.000.000,-
    • Bagian Saudara Laki-laki dan Perempuan Seibu: 1/3 x Rp 60.000.000,- = Rp 20.000.000,- (masing-masing mendapatkan Rp 10.000.000,- karena bagian saudara seibu laki-laki dan perempuan sama).
  3. Sisa Harta: Rp 60.000.000,- – Rp 15.000.000,- – Rp 10.000.000,- – Rp 20.000.000,- = Rp 15.000.000,-

    Karena tidak ada Ashabah, maka sisa harta ini di-radd (dikembalikan) kepada Istri dan Ibu sesuai dengan proporsi bagian mereka.

  4. Menghitung Radd:

    • Proporsi Istri: 1/4
    • Proporsi Ibu: 1/6
    • Total Proporsi: 1/4 + 1/6 = 5/12
  5. Menghitung Bagian Radd untuk Istri: (1/4) / (5/12) x Rp 15.000.000,- = (3/5) x Rp 15.000.000,- = Rp 9.000.000,-

  6. Menghitung Bagian Radd untuk Ibu: (1/6) / (5/12) x Rp 15.000.000,- = (2/5) x Rp 15.000.000,- = Rp 6.000.000,-

  7. Total Bagian Masing-Masing:

    • Istri: Rp 15.000.000,- + Rp 9.000.000,- = Rp 24.000.000,-
    • Ibu: Rp 10.000.000,- + Rp 6.000.000,- = Rp 16.000.000,-
    • Saudara Laki-laki dan Perempuan Seibu: Rp 10.000.000,- (masing-masing)

Kesimpulan:

  • Istri mendapatkan Rp 24.000.000,-
  • Ibu mendapatkan Rp 16.000.000,-
  • Saudara laki-laki seibu mendapatkan Rp 10.000.000,-
  • Saudara perempuan seibu mendapatkan Rp 10.000.000,-

Soal 4: Kasus Aul (Pengurangan)

Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris:

  • Suami
  • Dua Saudara Perempuan Kandung
  • Ibu

Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 120.000.000,-

Pembahasan:

  1. Menentukan Ahli Waris dan Bagiannya:

    • Suami: Tidak ada anak, maka bagiannya adalah 1/2.
    • Dua Saudara Perempuan Kandung: Tidak ada anak, tidak ada saudara laki-laki kandung, maka bagiannya adalah 2/3.
    • Ibu: Tidak ada anak, tidak ada saudara (minimal 2), maka bagiannya adalah 1/3.
  2. Menghitung Bagian Awal (Sebelum Aul):

    • Bagian Suami: 1/2 x Rp 120.000.000,- = Rp 60.000.000,-
    • Bagian Dua Saudara Perempuan Kandung: 2/3 x Rp 120.000.000,- = Rp 80.000.000,- (masing-masing Rp 40.000.000,-)
    • Bagian Ibu: 1/3 x Rp 120.000.000,- = Rp 40.000.000,-
  3. Total Bagian: Rp 60.000.000,- + Rp 80.000.000,- + Rp 40.000.000,- = Rp 180.000.000,-

    Terlihat bahwa total bagian (Rp 180.000.000,-) melebihi total harta warisan (Rp 120.000.000,-). Inilah yang disebut Aul.

  4. Menghitung Aul:

    • KPK dari penyebut bagian-bagian (2, 3, dan 3) adalah 6.
    • Ubah bagian-bagian ke bentuk per 6:
      • Suami: 1/2 = 3/6
      • Dua Saudara Perempuan Kandung: 2/3 = 4/6
      • Ibu: 1/3 = 2/6
    • Jumlahkan pembilang: 3 + 4 + 2 = 9
    • Aul terjadi karena jumlah pembilang (9) lebih besar dari KPK (6).
  5. Menghitung Bagian Setelah Aul:

    • Suami: (3/9) x Rp 120.000.000,- = Rp 40.000.000,-
    • Dua Saudara Perempuan Kandung: (4/9) x Rp 120.000.000,- = Rp 53.333.333,33,- (masing-masing Rp 26.666.666,67,-)
    • Ibu: (2/9) x Rp 120.000.000,- = Rp 26.666.666,67,-

Kesimpulan:

  • Suami mendapatkan Rp 40.000.000,-
  • Masing-masing saudara perempuan kandung mendapatkan Rp 26.666.666,67,-
  • Ibu mendapatkan Rp 26.666.666,67,-

Catatan Penting:

  • Contoh-contoh di atas adalah penyederhanaan dari kasus-kasus warisan yang kompleks.
  • Penting untuk berkonsultasi dengan ahli waris Islam atau pengacara yang memahami Faraidh untuk mendapatkan perhitungan yang akurat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Hutang pewaris, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat (jika ada) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan.
  • Pembagian warisan harus dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, serta dengan niat yang tulus untuk menegakkan keadilan.

Kesimpulan Akhir:

Memahami Faraidh adalah kunci untuk pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan mempelajari prinsip-prinsip dasar dan contoh-contoh soal, diharapkan kita dapat lebih memahami kompleksitas dan pentingnya ilmu ini. Selalu ingat untuk berkonsultasi dengan ahli yang kompeten untuk memastikan pembagian warisan dilakukan dengan benar dan menghindari perselisihan di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like